Gambarannya, penyaluran kredit tumbuh 8,88% secara tahunan di 2023. Aset BPR juga naik 6,95% yoy menjadi Rp194,98 triliun pada 2023. Dana pihak ketiga (DPK) bertumbuh 8,65%.
"Jadi sebetulnya konsolidasi BPR ini sudah terbukti perkuat ketahanan modal bank. Tentu juga dengan penguatan tata kelola dan manajemen risiko yang baik," ujar dia.
Selain itu, kata Dian, OJK saat ini tengah merampungkan salah satu regulasi dalam upaya penyehatan, kebijakan, dan efisiensi BPR di masa mendatang. Regulasi itu tertuang dalam peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
Aturan tersebut merupakan amanat dan tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Saat ini status sedang dalam proses pengundangan dan pembuatan salinan," ujar dia.
Nantinya akan mengatur soal perubahan nomenklatur dari singkatan Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat hingga prasyarat pendirian BPR yang lebih ketat.
"Harapan kita BPR ini betul-betul sebagai community bank dan dapat berfungsi secara optimal."
Adapun sepanjang tahun 2024 hingga April, terdapat 11 BPR yang izinnya dicabut oleh OJK karena telah bangkrut. Meski demikian masih terdapat 1.566 BPR yang beroperasi di Indonesia.
Berikut ini 11 BPR maupun BPRS yang izinya dicabut oleh OJK karena bangkrut:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. BPR EDC CASH
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
(wep)