Atas obligasi tersebut, kata Inarno, WSKT akan kembali melaksanakan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) pada 16 Mei mendatang.
Sebelumnya, suspensi saham WSKT telah memasuki waktu satu tahun, sejak pertama kali dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Mei 2023 lalu.
Penyebab suspensi saham emiten BUMN Karya itu lantaran perusahaan tidak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang. WSKT juga tengah menyandang status penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU).
Jika merujuk pada Peraturan Bursa I-I ketentuan III.3.1.2, jika suatu saham perusahaan tercatat dapat dihapus atau delisting (dalam hal ini forced/paksa delisting) apabila periode suspensi telah mencapai 24 bulan.
Dengan demikian, WSKT hanya memiliki sisa waktu kurang dari 1 tahun untuk memenuhi kewajiban membayar utang itu sebelumnya tenggat waktu suspensi pada Mei 2025 mendatang.
(ibn/wep)