OJK Menjawab Ancaman Delisting Saham Waskita (WSKT)
Sultan Ibnu Affan
13 May 2024 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kondisi terbaru emiten BUMN Karya PT Waskita Karya Tbk (WSKT) usai tercatat masuk kelompok saham disuspensi selama setahun oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kita terus melakukan upaya monitoring secara intens atas restrukturisasi penyelesaian utang WSKT," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024).
Inarno menambahkan terkait dengan penyelesaian utang, perusahaan saat ini juga telah mendapat persetujuan proses restrukturisasi oleh sejumlah kreditur, yakni dengan melakukan inisiatif persetujuan master restructuring agreement (MRA) dengan 21 perbankan.
"Berikutnya, persetujuan pemegang obligasi [Waskita Karya atau WSKT] berkelanjutan 3, tahap 2, 3 tahap 3, dan 4 tahap 1 untuk melakukan perpanjangan jangka waktu jatuh tempo jadi 31 Desember 2024 dengan tingkat bunga tetap 5% per tahun," ujar dia.
Menurut Inarno proses restrukturisasi yang belum disetujui oleh kreditur yakni obligasi berkelanjutan tahap 3 yang jatuh tempo pada 16 Mei 2024.