Logo Bloomberg Technoz

8 Alasan OJK Cabut Izin Usaha Manajer Investasi PayTren

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 May 2024 17:00

Ilustrasi Investasi. (Photo by torianime via Envato)
Ilustrasi Investasi. (Photo by torianime via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha salah satu manajer investasi syariah, PT PayTren Aset Manajemen. Ini menjadi bagian dari kewenangan regulator dalam pemberian sanksi administratif.

Kasus pelanggaran oleh PayTren terus dilakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan. Dalam prosesnya ditemukan fakta dan informasi yang menjadikan dasar pencabutan izin.

“Pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” tulis Deputi Komisioner Pengawas
Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari, dilansir Senin (13/5/2024).

“PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.”

Beberapa fakta PayTren hasil pemeriksaan terbaru:

  1. PayTren tidak memiliki kantor

  2. PayTren tidak punya pegawai untuk menjalankan fungsi sebagai manajer investasi

  3. PayTren  tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu

  4. PayTren tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

  5. PayTren tidak memiliki Komisaris Independen;

  6. PayTren tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

  7. PayTren tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

  8. PayTren tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.