OJK Beberkan Alasan Mencabut Izin Fintech P2P TaniFund
Azura Yumna Ramadani Purnama
13 May 2024 16:36
Bloomberg Technoz, Jakarta -Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman menjabarkan alasan mencabut izin usaha Fintech P2P TaniFund.
“OJK [Otoritas Jasa Keuangan] telah mencabut izin TaniFund pada 3 mei 2024 karena TaniFund tidak memenuhi ekuitas minimum dan tidak melakukan rekomendasi pengawasan OJK,” jelas dia di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Lebih rinci, pencabutan izin usaha Fintech TaniFund dengan entitas bisnis PT Tani Fund Madani Indonesia membawa konsekuensi:
- TaniFund dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
- TaniFund wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
- Penyelesaian hak dan kewajiban PT Tani Fund Madani Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan, OJK sudah mencabut izin usaha TaniFund sebagaimana ditetapkan SP OJK KEP-19, tanggal 3 Mei 2024, penncabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, kemudian prosesnya secara umum OJK terus melakukan pengawasan, pemantauan,” tegas Agusman.