Logo Bloomberg Technoz

Masih Marak, OJK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 May 2024 18:40

Ilustrasi judi online. (Envato/ Rawpixel)
Ilustrasi judi online. (Envato/ Rawpixel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 rekening perbankan. Ribuan rekening yang dibekukan ini terkait transaksi judi online.

“OJK menindak tegas rekening perbankan untuk judi online, sejak akhir tahun hingga Maret [2024] ada 5.000 rekening,” papar Dian dalam paparan di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Pemerintah, melalui OJK dan Kementerian Kominfo terus menjalankan aksi ‘bersih-bersih’ atas aktivitas transaksi yang melanggar hukum pidana. Data total rekening yang diblokir tercatat naik dibandingkan Januari, yang mencapai lebih dari 4.000.

Perbankan, yang menjadi objek pengawasan regulator industri jasa keuangan ini juga diminta terus melakukan penyisiran atas dugaan transaksi mencurigakan terkait judi online.

Perbankan juga diminta mampu profiling para pelaku judi online. Dengan kerja profiling bank dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri