Logo Bloomberg Technoz

Daftar Lengkap PNS yang Terima THR Lebaran 2023

Krizia Putri Kinanti
29 March 2023 09:43

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat konfrensi pers mengenai gaji ke 13 dan THR. (Tangkaan layar Youtube Kemeneku RI)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat konfrensi pers mengenai gaji ke 13 dan THR. (Tangkaan layar Youtube Kemeneku RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 10 hari sebelum Idul Fitri 2023 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan mengenai THR ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2023, yang merupakan wujud apresiasi kepada para aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.

"Dengan THR dan gaji ke-13 dapat terus menjaga pemulihan ekonomi melalui daya beli masyarakat tetap konsisten dengan afirmasi masyarakat memihak kepada masyarakat kurang mampu," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani menyebutkan THR akan diberikan pada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari:

  1. ASN Pusat, Prajurit TNI dan Polri sebanyak 1,8 juta orang
  2. ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk Guru ASND yang menerima TPG: 1,1 juta orang. Guru ASND yang menerima tamsil 527,4 ribu orang
  3. Pensiunan 2,9 juta orang

Sri Mulyani menyebutkan alokasi anggaran untuk THR ada di APBN 2023 sebagai berikut:

  • Untuk Kementerian Lembaga sebesar Rp 11,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI-Polri
  • Alokasi DAU Rp 17,4 t untuk ASN daerah dan dapat ditambahkan dari APBN TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah
  • Bendahara Umum Negara Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiunan