Sukim pun kemudian mengirimkan uang kepada Dindo dalam dua tahap masing-masing Rp100 juta. Kepada hakim, dia mengklaim takut akan kehilangan jabatan di Kementan sehingga memenuhi perintah Kasdi dan permintaan Dindo.
“Pada saat itu saya sudah sampaikan bahwa [Kementan] tidak ada uang. Talangi saja dulu [kata Kasdi]” ujar Sukim.
"Belum dikembalikan [uang Rp200 juta]. Saya juga bingung."
Sukim Supandi, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK diantara 6 saksi lainnya yang juga merupakan pejabat Kementan.
Dikabarkan sebelumnya, KPK berencana untuk menghadirkan 8 saksi pada persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh eks Mentan SYL. Namun, terdapat satu saksi yang tidak hadir, yaitu Andi Nur Alam, Dirjen Perkebunan Kementan yang masih belum diketahui alasannya tidak hadir pada persidangan tersebut.
Selain Sukim, 6 saksi lainnya adalah Muhammad Saleh Muktar, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan; Nasrullah, Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan; Arif Budiman, Kabag Umum Setdijen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH); Makmun, Sekretaris Dirjen PKH; Ali Jamil Harahap, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan; dan M Jamil Bahruddin, Kabag Umum Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
(fik/frg)