Cair H-10, Berikut Komponen THR PNS 2023
Krizia Putri Kinanti
29 March 2023 09:34
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) dibayarkan mulai H-10 atau 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Kebijakan pembayaran THR bagi PNS ini disesuaikan dengan kondisi dalam negeri dan anggaran negara.
“Untuk THR di 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan struktural fungsional atau jabatan umum lainnya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani menambahkan seperti pada 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50% tunjangan kinerja bulanan.
“THR terdiri dari gaji, pensiunan pokok, dan tunjangan kinerja juga diberikan kepada ASN daerah,” terangnya.
Sri Mulyani lebih jauh mengatakan pencairan THR akan dimulai pada H-10 yang dihitung dari hari kerja aktif sebelum Hari Raya Idul Fitri atau mulai 4 April 2023. Kementerian dan/atau Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara.