Mantan PM Malaysia Najib Razak Minta Kasusnya Ditinjau Lagi
Ghina Ghaliya Quddus
19 January 2023 16:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, kembali mengajukan peninjauan ulang kasusnya ke pengadilan Kamis (19/01/2023). Najib menjadi terhukum atas kasus korupsi dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Upaya ini dilakukan Najib untuk menghindari hukuman penjara 12 tahun yang sudah divonis pengadilan terhadap dirinya. Pria berusia 69 tahun itu mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus tahun lalu, setelah Pengadilan Federal Malaysia menetapkan Najib bersalah atas transfer 42 juta ringgit 9,7 juta dolar AS (Rp 146 miliar) milik SRC International ke rekening bank pribadinya.
SRC adalah bekas unit dari 1MDB yang merupakan dana investasi yang menyedot miliaran dolar dari seluruh dunia.
Menurut pengacaranya Shafee Abdullah, Najib meminta peninjauan kembali dengan alasan bahwa hakim yang menjatuhkan hukuman harus didiskualifikasi karena konflik kepentingan.
Najib muncul di pengadilan dengan jas dan dasi bersama istrinya Rosmah Mansor, yang juga dihukum atas tuduhan korupsi untuk kasus yang berbeda dan telah bebas dengan jaminan.