Sri Mulyani mengatakan, pembayaran THR dan gaji ke-13 menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah. Ia mencontohkan, pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun pertama pandemi atau 2020 hanya diberikan pada pegawai dan pejabat maksimal eselon 3 dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Adapun alokasi anggaran untuk THR dalam APBN 2023, yakni:
- K/L dengan total anggaran Rp 11,7 triliun mencakup pembayaran THR ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri.
- Dana Alokasi Umum sekitar Rp 17,4 triliun untuk membayarkan THR ASN daerah.
- Bendahara umum negara Rp 9,8 triliun untuk pembayaran THR pensiunan dan penerima pensiun
(evs)
No more pages