Logo Bloomberg Technoz

THR PNS, TNI, dan Polri Rogoh Kas Negara Rp38,9 T

Krizia Putri Kinanti
29 March 2023 09:39

Menkeu Sri Mulyani dan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas saat konfrensi pers mengenai gaji ke 13 dan THR. (Tangkaan layar Youtube Kemeneku RI)
Menkeu Sri Mulyani dan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas saat konfrensi pers mengenai gaji ke 13 dan THR. (Tangkaan layar Youtube Kemeneku RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah bisa dicairkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta Pensiunan pada H-10.

Pada tahun ini komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji dan pensiunan pokok. Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural dan umum lainnya.

“Seperti 2022, THR tahun ini ditambahkan tunjangan kinerja 50% per bulan bila memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menambahkan, pemberian THR ini sebagai bagian dari cara pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan dari ketidakpastian global.

Total dana THR yang diberikan mencapai Rp 29,1 triliun. Perinciannya, sebesar Rp 11,7 triliun akan diberikan kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri. Selanjutnya, DAU sekitar Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah dan ditambah dari APBND tahun anggaran 2023.