Logo Bloomberg Technoz

BBM Pengganti Pertalite Mesti Bebas Cukai, Kemenkeu Beri 2 Syarat

Dovana Hasiana
13 May 2024 13:40

Mobil mengisi BBM di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang - Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mobil mengisi BBM di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang - Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menjelaskan terdapat 2 aspek yang harus dipertimbangkan sebelum menetapkan pembebasan cukai etanol untuk bahan bakar, yang merupakan bahan baku dari bioetanol yang direncanakan sebagai pengganti Pertalite atau Pertamax pada 2027.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan 2 aspek tersebut adalah urgensi dan manfaat biaya atau cost benefit bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Keputusan terkait dengan pembebasan cukai etanol, sebaiknya memperhatikan urgensi dan cost benefit bioetanol tersebut terlebih dahulu,” ujar Yustinus kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (13/5/2024).

Pertama, pertimbangan mengenai urgensi. Yustinus tidak menampik bahwa bioetanol merupakan salah satu alternatif bahan bakar nabati atau biofuel yang diharapkan bisa membantu pencapaian komitmen energi hijau Indonesia dalam target nationally determined contributions (NDC) dari Paris Agreement pada 2030 untuk sektor energi.

Namun, Yustinus mengatakan, terdapat beberapa alternatif lainnya untuk biofuel, salah satunya adalah biodiesel. 

Ilustrasi bahan bakar nabati (BBN) bioetanol./Bloomberg-Si Barber