Logo Bloomberg Technoz

Pada ayat (4) hingga (6); Menteri Kesehatan bersama dengan BPJS, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri Keuangan akan melakukan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Hal ini termasuk mengukur dampaknya pada keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Rencananya, sesuai ayat (7), hasil evaluasi terhadap fasilitas kelas rawat inap KRIS akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru peserta BPJS.

"Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," tulis Pasal 103 B ayat (8).

Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar BPJS (Pasal 46A)

- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi atau ruangan terlalu penuh terisi barang;

- Ventilasi udara yang baik

- Pencahayaan ruangan yang baik

- Fasilitas tempat tidur yang lengkap

- Adanya nakas atau meja per tempat tidur;

- Temperatur ruangan yang baik

- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin,anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi

- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

- Adanya tirai atau partisi antar tempat tidur;

- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

- Adanya outlet oksigen.

(red/frg)

No more pages