Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024). Dalam beleid baru ini, Jokowi mewajibkan penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar atau KRIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mulai 30 Juni 2024.

Hal ini tertuang pada satu pasal baru yaitu Pasal 103 B. Pasal ini, memiliki 9 ayat yang mengatur tentang penerapan kelas rawat inap KRIS; serta penetapan baru manfaat, tarif dan iuran.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 103 B ayat (1).

Pada ayat (2), Jokowi meminta rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS mulai memenuhi kriteria ruang rawat inap KRIS sebelum 30 Juni 2025. Penerapannya boleh bertahap sesuai dengan kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan.

Selama masa peralihan tersebut, pemerintah akan membayarkan tarif rawat inap kepada rumah sakit sesuai tarif kelas peserta BPJS yang menjalani perawatan. Atau sesuai kelas BPJS yang saat ini berlaku.

Pada ayat (4) hingga (6); Menteri Kesehatan bersama dengan BPJS, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri Keuangan akan melakukan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Hal ini termasuk mengukur dampaknya pada keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Rencananya, sesuai ayat (7), hasil evaluasi terhadap fasilitas kelas rawat inap KRIS akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru peserta BPJS.

"Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," tulis Pasal 103 B ayat (8).

Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar BPJS (Pasal 46A)

- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi atau ruangan terlalu penuh terisi barang;

- Ventilasi udara yang baik

- Pencahayaan ruangan yang baik

- Fasilitas tempat tidur yang lengkap

- Adanya nakas atau meja per tempat tidur;

- Temperatur ruangan yang baik

- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin,anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi

- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

- Adanya tirai atau partisi antar tempat tidur;

- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

- Adanya outlet oksigen.

(red/frg)

No more pages