Logo Bloomberg Technoz

Aturan Baru, Kelas Rawat Inap Standar BPJS Dimulai 30 Juni 2025

Redaksi
13 May 2024 11:15

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024). Dalam beleid baru ini, Jokowi mewajibkan penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar atau KRIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mulai 30 Juni 2024.

Hal ini tertuang pada satu pasal baru yaitu Pasal 103 B. Pasal ini, memiliki 9 ayat yang mengatur tentang penerapan kelas rawat inap KRIS; serta penetapan baru manfaat, tarif dan iuran.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 103 B ayat (1).

Pada ayat (2), Jokowi meminta rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS mulai memenuhi kriteria ruang rawat inap KRIS sebelum 30 Juni 2025. Penerapannya boleh bertahap sesuai dengan kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan.

Selama masa peralihan tersebut, pemerintah akan membayarkan tarif rawat inap kepada rumah sakit sesuai tarif kelas peserta BPJS yang menjalani perawatan. Atau sesuai kelas BPJS yang saat ini berlaku.