Kedua, kapasitas produksi industri keramik juga meningkat sekitar 85 juta meter persegi per tahun pascapelaksanaan kebijakan HGBT.
Dengan kinerja tersebut, kontribusi industri keramik terhadap pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) naik 30% dibandingkan dengan sebelum pelaksanaan HGBT.
Ketiga, kata Edy, kinerja ekspor keramik mencatatkan tren yang membaik setelah pelaksanaan HGBT.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor keramik dengan kode HS 69141000 pada 2021 meningkat hingga 106,7% menjadi US$10,53 juta dari US$5,09 pada 2020.
Namun, nilai ekspor mengalami penurunan menjadi US$4,89 juta pada 2022 dan anjlok menjadi US$778.160 pada 2023.
Dalam kaitan itu, Edy menyambut sinyal positif yang diberikan pemerintah ihwal kelanjutan HGBT usai 2024. Namun, Asaki meminta agar pemerintah memberikan kelancaran pasokan gas dalam pelaksanaan kebijakan gas murah tersebut.
“[Kelanjutan HGBT] harus disertai dengan kelancaran supply gas yang sesuai dengan alokasi volume gas seperti yang ditetapkan di dalam isi Keputusan Menteri ESDM No.91/2023,” ujar Edy.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan kebijakan HGBT sebesar US$6/MMBtu berlanjut setelah 2024.
Namun, Arifin tidak menjelaskan apakah pelaksanaan HGBT tetap diberikan hanya kepada 7 sektor industri atau diperluas sesuai dengan permintaan dari Kementerian Perindustrian.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga tengah membangun infrastruktur gas serta jaringan gas (jargas), yang bisa digunakan untuk menggantikan impor gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG).
“[HGBT] insyallah akan dilanjutkan. Kita juga sedang berupaya membangun lagi infrastruktur gas, supaya bisa dimanfaatkan. Nanti juga bisa jadi jargas dan menggantikan impor LPG. Kalau tidak, devisa kita habis semua, sedangkan kita produksi gasnya akan banyak,” ujar Arifin saat ditemui usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin (6/5/2024).
Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, yang berlaku hingga pengujung tahun ini.
(dov/wdh)