Penyebab 3 Emiten BUMN Terkena Sanksi dari BEI
Sultan Ibnu Affan
13 May 2024 11:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta kepada 81 emiten. Sanksi ini berkaitan dengan keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode 2023.
Dari 81 emiten tersebut, terdapat tiga emiten BUMN yang terkena sanksi. Ketiganya adalah, PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), hingga PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
Sama seperti puluhan emiten lainnya yang telat menyampaikan laporan keuangan, INAF, KAEF, dan KRAS baru menyampaikan hasil kinerja keuangan kuartal III-2023. Hasilnya juga kurang memuaskan.
PT Indofarma Tbk (INAF)
INAF membukukan penurunan pendapatan 50,74% menjadi Rp445,7 miliar pada kuartal III-2023. Sejalan dengan penurunan ini, kerugian bersih perusahaan naik 4,6% secara tahunan menjadi Rp191,7 miliar.