Logo Bloomberg Technoz

Terpisah, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Dananta.

Ia menyebut, pihaknya akan memastikan simpanan nasabah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait itu, ia mengatakan LPS akan merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan nasabah beserta beberapa informasi yang dibutuhkan.

Dimas melaporkan bahwa hingga 3 Mei 2024 pihaknya telah membayar 1.391 simpanan nasabah atau setara dengan 86,18% nasabah yang dimiliki BPR Dananta.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 2 September 2024," kata Dimas dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13/5/2024).

Dimas juga mengimbau agar nasabah BPR Dananta tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Selain itu, OJK juga meminta nasabah menolak tawaran-tawaran palsu yang mengklaim dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Dimas.

Untuk diketahui, dengan ditutupnya BPR Dananta maka pada bulan Mei ini sudah terdapat 11 BPR yang dicabut izinnya oleh OJK.

Berikut ini 11 BPR maupun BPRS Bangkrut yang Izinnya dicabut oleh OJK:

1. BPR Wijaya Kusuma

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

5. Perumda BPR Bank Purworejo

6. BPR EDC CASH

7. BPR Aceh Utara

8. BPR Sembilan Mutiara

9. BPR Bali Artha Anugrah

10. BPRS Saka Dana Mulia

11. BPR Dananta

(azr/frg)

No more pages