Bank Bangkrut Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta
Azura Yumna Ramadani Purnama
13 May 2024 11:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta, yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Jati, Kudus, Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha BPR Dananta tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024.
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta tersebut, dengan ini diumumkan bahwa kantor PT BPR Dananta ditutup untuk umum dan PT BPR Dananta menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis pengumuman OJK, dikutip Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut, OJK juga menjelaskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban BPR Dananta akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, Direksi, Dewan Komisaris, Atau Pemegang Saham BPR Dananta juga dilarang OJK untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR.
"Kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tulis OJK.