Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (12/7/2023), tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan dengan kemajuan (progres) smelter sebesar 70% hingga 90% dikenakan sebesar 7,5% pada 17 Juli—31 Desember 2023. Bahkan, tarif bea keluar akan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari—31 Mei 2024.

Sekadar catatan, PTFI mencatatkan jumlah beban bea keluar (export duties) konsentrat tembaga dan emas yang harus disetor perseroan ke pemerintah mencapai US$156 juta atau setara dengan Rp2,52 triliun (asumsi kurs Rp16.155,85 per dolar AS) sepanjang kuartal I-2024.

Perinciannya, bea keluar untuk tembaga sebesar US$94 juta, emas US$59 juta, serta perak dan lainnya US$3 juta.

Adapun, setoran tersebut meningkat 817,65% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar US$17 juta atau Rp274,64 miliar, yakni US$10 juta untuk tembaga dan US$7 juta untuk emas.

“PTFI dikenakan bea keluar sebesar US$156 juta pada kuartal pertama 2024 berdasarkan revisi peraturan. PTFI saat ini membayar bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5%,” sebagaimana dikutip melalui laporan keuangan Freeport-McMoRan Inc, induk PTFI.

Selain itu, Yustinus mengatakan bahwa Kementerian ESDM saat ini masih menyusun regulasi mengenai kebijakan ekspor usai 31 Mei 2024.

“[Revisi dilakukan karena] saat ini aturan dalam Permen ESDM No.7/2023 memberi batas waktu ekspor 31 Mei 2024,” ujar Yustinus

Sekadar catatan, Pasal 3 Permen ESDM No.7/2023 mengatur bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau pemegang izin usaha pertambangan khusus  (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan pos tarif/harmonized system (HS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan 31 Mei 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemerintah akan menyetujui relaksasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI), yang seharusnya berakhir pada Mei 2024.

Menurut Jokowi, hal tersebut diberikan karena Freeport sudah berhasil membangun smelter katoda tembaganya di Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Namun, pemerintah tengah melakukan perhitungan soal bea keluar (BK) ekspor konsentrat tembaga yang bakal diterapkan kepada penambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu.

“Ya terus dong, diperpanjang [izin ekspor konsentratnya]. Hanya kita ini masih berhitung mengenai dikenakan berapa,” ujar Jokowi dalam pernyataannya di Pasar Baru Karawang, Rabu (8/5/2024).

“Mereka telah membangun smelter dan sudah selesai hampir 100%. Kita ikuti kok, mingguannya kita ikuti pembangunan sampai berapa persen.”

(dov/wdh)

No more pages