Ekspor Freeport Direlaksasi, Kemenkeu Ungkap Nasib Bea Keluarnya
Dovana Hasiana
13 May 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Keuangan memastikan besaran bea keluar (BK) ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) usai Mei 2024 bakal ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru dalam waktu dekat.
Adapun, besaran bea keluar kepada penambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu akan ditetapkan dalam PMK setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan usulan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
“Besaran tarif bea keluar [BK] ditetapkan dalam PMK, yang saat ini ditetapkan dalam PMK No.71/2023, setelah ada usulan dari Menteri ESDM [Arifin Tasrif] ke Menkeu [Sri Mulyani Indrawati],” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (13/5/2024).
Selain itu, Yustinus mengatakan kebijakan tarif BK bakal disusun dengan memperhatikan undang-undang terutama untuk menjamin bahwa kebutuhan dalam negeri bakal terpenuhi dan melindungi kelestarian sumber daya alam (SDA).
Adapun, bea keluar ekspor konsentrat tembaga PTFI saat ini termaktub dalam PMK No.71/2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar