Logo Bloomberg Technoz

Seiring dengan revisi tersebut, Andri mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan pembahasan mengenai besaran bea keluar (BK) ekspor konsentrat tembaga yang bakal diterapkan kepada penambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu.

Bila revisi Permen ESDM No.7/2023 dan pembahasan BK ekspor konsentrat tembaga sudah selesai, maka pemerintah bakal kembali melakukan beberapa revisi aturan. 

Aturan Ekspor

Kedua, kata Andri, Kemendag bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No. 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Adapun, Pasal 49 Permendag No.23/2023 mengatur bahwa produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa:

  • a. konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2);
  • b. konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu;
  • c. konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb;
  • d. konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn; dan
  • e. lumpur anoda (anode slime).

Jajaran komoditas tersebut hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumberdaya mineral, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor dari kantor pabean.

“Apabila sudah ada keputusan [BK dan revisi Permen ESDM No.7/2023] atas hasil pembahasan, maka proses revisi Permendag [No.32/2023] dapat segera dilakukan,” ujar Andri. 

Presiden Jokowi menerima Chairman Freeport McMoRan, Ricard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, AS, Senin (13/11/2023). (BPMI Setpres/Laily Rachev)


Sejalan dengan itu, Andri mengatakan, Kementerian Keuangan bakal melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 71/2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 39/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Penerbitan Izin Ekspor Usai Mei 

Ketiga, Kemendag bakal menerbitkan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI usai Mei 2024 setelah revisi ketiga peraturan tersebut terbit.

“Kemendag secara prinsip mendukung kebijakan peningkatan ekspor yang sejalan dengan program hilirisasi produk mineral dan batu bara [minerba],” ujar Andri. 


Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemerintah akan menyetujui relaksasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI), yang seharusnya berakhir pada Mei 2024.


Menurut Jokowi, hal tersebut diberikan karena Freeport sudah berhasil membangun smelter katoda tembaganya di Manyar, Gresik, Jawa Timur.


Namun, pemerintah tengah melakukan perhitungan soal bea keluar (BK) ekspor konsentrat tembaga yang bakal diterapkan kepada penambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu. 


“Ya terus dong, diperpanjang [izin ekspor konsentratnya]. Hanya kita ini masih berhitung mengenai dikenakan berapa,” ujar Jokowi dalam pernyataannya di Pasar Baru Karawang, Rabu (8/5/2024).


“Mereka telah membangun smelter dan sudah selesai hampir 100%. Kita ikuti kok, mingguannya kita ikuti pembangunan sampai berapa persen.”

(dov/wdh)

No more pages