Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Beberkan Proses Relaksasi Izin Ekspor bagi Freeport

Dovana Hasiana
13 May 2024 10:20

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas./dok. Kemendag
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas./dok. Kemendag

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengatakan terdapat sejumlah tahapan yang harus ditempuh sebelum penerbitan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga selepas Mei diberikan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pertama, revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7/2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Andri Gilang Nugraha mengatakan revisi Permen ESDM No.7/2023 harus dilakukan karena beleid tersebut masih mengatur pembatasan ekspor hingga 31 Mei 2024.

“[Revisi dilakukan] untuk sejumlah pasal yang membatasi [ekspor] sampai 31 Mei 2024,” ujar Andri saat dihubungi Bloomberg Technoz, dikutip Senin (13/5/2024).

Dok. Freeport Indonesia

Sekadar catatan, Pasal 3 Permen ESDM No.7/2023 mengatur bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau pemegang izin usaha pertambangan khusus  (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan pos tarif/harmonized system (HS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan 31 Mei 2024.