Rencana transaksi itu juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material, dan perubahan kegiatan usaha.
Pasalnya, nilai transaksi tidak memenuhi kriteria nilai transaksi material berdasar laporan keuangan terakhir perseroan telah diaudit, dan transaksi itu, tidak akan menimbulkan perubahan pengendalian pada SILO.
(ibn/dhf)
No more pages