Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, Pasal 3 Permen ESDM No.7/2023 mengatur bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau pemegang izin usaha pertambangan khusus  (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan pos tarif/harmonized system (HS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan 31 Mei 2024.

Di lain sisi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi medio pekan lalu mengumumkan pemerintah akan menyetujui relaksasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport yang seharusnya berakhir pada Mei 2024.

Menurut Jokowi, hal tersebut diberikan karena Freeport sudah berhasil membangun smelter katoda tembaganya di Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Namun, pemerintah tengah melakukan perhitungan soal bea keluar (BK) ekspor konsentrat tembaga yang bakal diterapkan kepada penambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu.

“Ya terus dong, diperpanjang [izin ekspor konsentratnya]. Hanya kita ini masih berhitung mengenai dikenakan berapa,” ujar Jokowi dalam pernyataannya di Pasar Baru Karawang, Rabu (8/5/2024).

“Mereka telah membangun smelter dan sudah selesai hampir 100%. Kita ikuti kok, mingguannya kita ikuti pembangunan sampai berapa persen.”

(dov/wdh)

No more pages