Logo Bloomberg Technoz

ESDM Kebut Revisi Aturan demi Relaksasi Ekspor Freeport

Dovana Hasiana
13 May 2024 09:50

Truk angkut mengangkut bijih dari tambang terbuka di kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg milik Freeport di Papua. (Dadang Tri/Bloomberg)
Truk angkut mengangkut bijih dari tambang terbuka di kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg milik Freeport di Papua. (Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tengah melakukan pembahasan internal mengenai revisi Peraturan Menteri ESDM No. 7/2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Hal tersebut mesti dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengumumkan pemerintah akan menyetujui relaksasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI), yang seharusnya berakhir pada Mei 2024.

Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana mengatakan revisi Permen ESDM No.7/2023 ditargetkan bisa diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk melalui tahapan harmonisasi pada pekan ini.

“Iya sedang dibahas internal, minggu depan [pekan ini] targetnya harmonisasi di Kemenkumham. Secepatnya,” ujar Dadan kepada Bloomberg Technoz, akhir pekan lalu.

Peresmian smelter PT Freeport di Gresik, Jawa Timur. (Dok. Kementerian BUMN)

Adapun, revisi harus dilakukan karena beleid tersebut masih mengatur bahwa ekspor hanya bisa dilakukan hingga 31 Mei 2024.