"Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA," lanjut Bea Cukai.
Diatur dalam Keputusan Menteri
Bea Cukai menjelaskan pembebasan Bea Masuk juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah & diberikan fasilitas rush handling terhadap importasi jenazah & peti jenazah.
Bea Cukai menyebut tuitan yang diunggah netizen bahwa importasi peti jenazah dan jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar.
Biaya dari pihak kargo
Bea Cukai menambahkan, jika muncul tagihan, maka perlu dipastikan kembali detail tagihannya kepada pihak cargo atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah.
"Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor," ujar Bea Cukai.
(spt)