Logo Bloomberg Technoz

Fakta-fakta soal Viral Peti Jenazah Dipungut Biaya saat Masuk RI

Redaksi
13 May 2024 07:11

Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Belakangan sedang ramai soal pungutan bea masuk terhadap peti jenazah yang masuk dari Malaysia. Pihak Bea Cukai pun langsung membantah hal tersebut. 

Peti Jenazah dikirim dari Penang

Viral pengakuan warga Indonesia yang mengaku kena pungutan Bea Cukai ketika memulangkan jenazah dari Penang, Malaysia. Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta disebut meminta uang pungutan karena peti jenazah masuk dalam kategori barang mewah.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu." tulis akun Clarissa Paath melalui akun X-nya, Sabtu (11/5/2024).

Bantahan Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pun langsung merespons dan menegaskan kabar tersebut tidak benar.

"Bea Cukai dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI)," tulis Bea Cukai melalui akun resmi X, Sabtu (11/5/2024).