Logo Bloomberg Technoz

“Mengacu pada Ketentuan II.6.2 Peraturan Nomor I-H, Ketentuan VI Peraturan Nomor I-C dan Ketentuan VIII Peraturan Bursa Nomor I-O, Bursa mengenakan Sanksi atas tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2023 secara tepat waktu,” tulis manajemen BEI.

BEI juga menegur mengenakan peringatan tertulis II kepada 3 reksa dana yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023. Yakni, Reksa Dana Indeks Simas ETF IDX30, Dana Investasi Real Estat Simas Plaza Indonesia, dan Reksa Dana Syariah Indeks Simas ETF JII.

“Peringatan Tertulis II kepada 2 ETF dan 1 DIRE,” tulis manajemen BEI.

(azr/dhf)

No more pages