“Terkait cerita itu tidak benar. Bea Cukai atas nama pemerintah tidak ada memungut biaya apapun bahkan semua pemulangan atau pemasukan jenazah dan petinya dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Gatot.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan merespons riuh aduan netizen yang mengalami pungutan terhadap jenazah. Bea Cukai memastikan jenazah, termasuk peti jenazah, tidak dipungut Bea Cukai.
Bea Cukai menyebut tuitan yang diunggah netizen bahwa importasi peti jenazah dan jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar.
"Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor," ujar Bea Cukai.
Diberitakan sebelumnya, viral pengakuan warga Indonesia yang mengaku kena pungutan Bea Cukai ketika memulangkan jenazah dari Penang, Malaysia. Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta disebut meminta uang pungutan karena peti jenazah masuk dalam kategori barang mewah.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu." tulis akun Clarissa Paath melalui akun X-nya, Sabtu (11/5/2024).
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan akan segera berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
"Kantor BC Soetta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah," kata Prastowo melalui akun X pribadinya, Sabtu (11/5/2024).
(dov/ain)