Bea Cukai Soetta soal Pungut Biaya Jenazah: Itu Pihak Swasta
Dovana Hasiana
11 May 2024 19:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta membantah melakukan pemungutan biaya untuk peti jenazah, seperti yang viral diberitakan baru-baru ini.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa pungutan biaya berpotensi dikenakan oleh pihak swasta yang mengurusi proses pemulangan jenazah tersebut.
“Kalau ada yang pungut biaya adalah pihak swasta yang terkait dengan hal biaya handling yang tentunya dibicarakan langsung dengan pihak keluarga,” ujar Gatot kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (11/5/2024).
Bea Cukai selaku perwakilan dari pemerintah, tegas dia, tidak memungut biaya apapun dalam proses pemulangan jenazah, termasuk pemungutan untuk peti.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Keuangan 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kemasan yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah