Klarifikasi Bea Cukai soal Viral Pungut Biaya ke Jenazah
Angga Indrawan
11 May 2024 17:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan merespons riuh aduan netizen yang mengalami pungutan terhadap jenazah. Bea Cukai memastikan jenazah, termasuk peti jenazah, tidak dipungut Bea Cukai.
"Bea Cukai dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI)," tulis Bea Cukai melalui akun resmi X, Sabtu (11/5/2024).
"Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA," lanjut Bea Cukai.
Bea Cukai menjelaskan pembebasan Bea Masuk juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah & diberikan fasilitas rush handling terhadap importasi jenazah & peti jenazah.
Bea Cukai menyebut tuitan yang diunggah netizen bahwa importasi peti jenazah dan jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar.