Yustinus melanjutkan, pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya yang dilayani oleh Kantor Bea Cukai. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.
Dia juga menegaskan pengiriman jenazah, termasuk peti mati bukan sebagai barang yang dikenai pungutan.
"Pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK (pemberitahuan impor barang khusus) dengan pembebanan pungutan nol rupiah," ucapnya.
Kendati demikian, Prastowo mengingatkan sejumlah biaya atau pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah. Yustinus secara terperinci mengatakan kebutuhan biaya tersebut mulai dari sewa gudang, ambulans, dan lain sebagainya.
Yustinus mengimbau pihak-pihak yang terkait dengan kabar pungutan dari Bea Cukai tersebut untuk memberikan detail informasi untuk pengembangan pengecekan.
"Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan," ujar Yustinus.
(ain)