Logo Bloomberg Technoz

Aturan yang Ganjal Anies dan Ahok Duet di Pilkada Jakarta

Dovana Hasiana
11 May 2024 13:59

Basuki Tjahaja Purnama di acara Ahok Is Back, Kamis (8/2/2024)./Bloomberg Technoz-Azura Yumna
Basuki Tjahaja Purnama di acara Ahok Is Back, Kamis (8/2/2024)./Bloomberg Technoz-Azura Yumna

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah ternyata memiliki peraturan yang menghambat wacana Anies Baswedan untuk bersanding dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Aturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 7 ayat 2 beleid tersebut menjelaskan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan. 

Salah satu persyaratan tersebut di antaranya adalah belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama. 

Sekadar catatan, Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada periode 2014-2017. Sedangkan Anies menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada 2017 hingga 2022.