Dengan cara demikian, Teten mengatakan akan ada tambahan biaya transportasi produk impor dari pelabuhan di Sorong ke pelabuhan lainnya seperti Tanjung Perak dan Tanjung Priok sehingga produk lokal bisa kompetitif.
“Saya kira sah untuk kita mengatur itu, untuk melindungi produk lokal supaya bisa kompetitif,” tambahnya.
Sementara itu, terkait produk pakaian, Teten Masduki mengatakan pasar domestik UMKM telah lama dikuasai barang impor baik legal maupun ilegal, sehingga pangsa pasar UMKM rata-rata sebesar 27%.
“Sudah lama pasar domestik UMKM dikuasai oleh impor legal dan ilegal. Jadi pangsa pasar produsen domestik itu rata-rata 27%, itu antara 2019-2022. Impor pakaian dan alas kaki legal menguasai sekitar 43% pangsa pasar. Kemudian yang unrecorded impor, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kali itu juga sekitar 31%,” kata Teten.
Ia mengakui sulit bagi produk pakaian Indonesia untuk bersaing dengan produk China, terutama karena negara tersebut memiliki bahan baku yang lengkap.
Lebih lanjut, Teten menilai tren produk-produk lokal sudah mulai meningkat dan pemerintah sedang membenahi ekosistem bisnis dalam rangka mendorong produk lokal lebih kompetitif.
“Kita sedang membenahi ekosistem bisnisnya supaya akses pada bahan baku, akses pembiayaan, dan akses pabriknya banyak. Jangan sampai ekosistem ini dirusak dengan produk ilegal. Saya ingin ini [penindakan produk ilegal] tidak hanya hangat-hangat tahi ayam. Ini harus berlanjut penegakan hukum dan harus sampai menimbulkan efek jera,” tutupnya.
(tar/wep)