Arifin menambahkan, aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur di dalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 53.
Bagi masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai maupun informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan tersebut.
"Mari bersama-sama kita jaga estetika kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah," tandasnya.
(red/ain)
No more pages