Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengingatkan mengenai sejumlah titik di ibu kota yang terlarang terpasang alat peraga kampanya Pilkada Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan pemasangan dan penempatan alat peraga harus sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum.
"Kami tidak melarang adanya pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, pemasangan dan penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Arifin, Jumat (10/5).
Arifin menyampaikan, setelah perizinan dikeluarkan harus dipahami adanya ketentuan kawasan atau jalan tertentu yang diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat.
Kawasan atau jalan tertentu yang dikategorikan white area, rinci Arifin mulai dari sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan, Taman Monas, Tugu Tani, Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir H Juanda.
Arifin menambahkan, aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur di dalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 53.
Bagi masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai maupun informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan tersebut.
"Mari bersama-sama kita jaga estetika kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah," tandasnya.
(red/ain)