Logo Bloomberg Technoz

Daftar Lokasi Terlarang Spanduk Kampanye Pilkada di Jakarta

Redaksi
10 May 2024 18:45

Helikopter TNI terbang saat peringatan HUT ke-78 TNI di Monas, Gambir, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Helikopter TNI terbang saat peringatan HUT ke-78 TNI di Monas, Gambir, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengingatkan mengenai sejumlah titik di ibu kota yang terlarang terpasang alat peraga kampanya Pilkada Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan pemasangan dan penempatan alat peraga harus sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum.

"Kami tidak melarang adanya pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, pemasangan dan penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Arifin, Jumat (10/5).

Arifin menyampaikan, setelah perizinan dikeluarkan harus dipahami adanya ketentuan kawasan atau jalan tertentu yang diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat.

Kawasan atau jalan tertentu yang dikategorikan white area, rinci Arifin mulai dari sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan, Taman Monas, Tugu Tani, Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir H Juanda.