Terkait fakta yang terbuka pada persidangan Rabu lalu (8/5), BPK menghormati proses persidangan tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK turut mendukung dan tidak menoleransi tindakan yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan, kode etik, serta pedoman pemeriksaan.
“BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan.”
Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK, Meyer Simanjuntak mempertanyakan predikat WTP yang diberikan oleh BPK kepada Kementan meskipun terdapat beberapa kejanggalan pendanaan pada sejumlah program saat dilakukan audit oleh BPK.
Saksi Hermanto, yang merupakan Sekretaris Dirjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, mengatakan bahwa pemberian predikat WTP diberikan kepada Kementan dikarenakan terdapat ‘Uang Pelicin’ yang semula diminta oleh Auditor BPK, Victor Daniel Siahaan.
“Permintaan itu untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau tidak salah saya diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” ungkap Saksi Hermanto.
(fik/ain)