Erny mengatakan bahwa saat ini perusahaan juga telah berhasil mendapat seluruh persetujuan dari 21 perbankan Himbara maupun swasta, dan juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi atas 3 seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita.
Selain itu, kata dia, perseroan juga telah melakukan upaya perbaikan melalui strategi 8 Stream Penyehatan Keuangan dan terus melakukan perbaikan-perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan sesuai dengan amanah Pemegang Saham pada RUPSLB tanggal 8 Desember 2023 lalu.
"Persetujuan atas restrukturisasi Waskita menjadi milestone penting bagi pemulihan kondisi keuangan Perseroan dalam melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain."
Suspensi saham Waskita sedianya disebabkan lantaran perusahaan tidak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang.
Mengacu penyebab suspensi pada 8 Mei 2023, maka ini berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1). Di sisi lain, juga masih terdapat kewajiban lain yang harus dipenuhi WSKT.
Sesuai Peraturan Bursa I-I ketentuan III.3.1.1, perusahaan akan terkena delisting (dalam hal ini forced/paksa delisting) jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.
(ibn/lav)