Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Kemenhub akan menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk para pakar pendidikan dan pakar transportasi.
Budi mengatakan kasus saat ini sudah ditangani secara hukum oleh Kepolisian Resor Jakarta Utara.
Sementara itu, Budi telah menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk mempercepat investigasi internal atas unsur-unsur kampus STIP Jakarta yang mengabaikan atau tidak menjalankan prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan sehingga kasus ini dapat terjadi.
"Untuk selanjutnya, akan dikenakan sanksi institusi sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Menhub.
Menhub menyampaikan rasa duka cita mendalam sekaligus penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga Putu atas peristiwa kekerasan di STIP Jakarta yang menyebabkan meninggalnya taruna STIP tersebut.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa kekerasan di STIP Jakarta. Ini menjadi duka yang mendalam dan menjadi sebuah titik bahwa kami harus melakukan perubahan. Kami akan melakukan pembaruan pada pendidikan vokasi di bawah naungan Kementerian Perhubungan," tutupnya.
(dov/del)