Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di mini market. Rencananya, penertiban ini dilakukan mulai pekan depan.
Hingga saat ini, jika warga mendapati keberadaan juru parkir di mini market, warga diimbau untuk segera melapor melalui aplikasi Jaki atau CRM. Dishub memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim yang telah dibentuk.
"Mereka mengatur, kemudian memaksa masyarakat membayar parkir dan ini yang akan kami tindak," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (8/5).
Syafrin mengingatkan bahwa lahan parkir di mini market merupakan area yang termasuk dalam fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan. Siapa pun yang memanfaatkan dan memicu keresahan masyarakat, kata dia, akan dilakukan tindakan tegas.
Diakui Syafrin, hingga saat ini ada sejumlah pengelola minimarket yang telah memasang pengumuman parkir gratis namun praktiknya masih ada oknum yang memungut biaya.
Syafrin menegaskan akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi saat pihaknya sudah menjadwalkan penertiban.
Dipastikan Syafrin, kajian terhadap penerapan sanksi dan aksi penegakan hukum itu tidak hanya melibatkan jajaran Satpol PP. Pihaknya juga telah secara rutin melakukan koordinasi dengan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan.
"Saat ini kita masih dalam tahap diskusi dan koordinasi. Pekan depan, kami harap sudah ada jadwal kapan turun ke lapangan," tandasnya.
(red/ain)