Logo Bloomberg Technoz

“Termasuk bagaimana isu dan sektor prioritas dari penerimaan belanja pembiayaan itu didiskusikan. Jadi lebih teknokratik dari Anggaran dan Pendapatan Negara (APBN) dan keuangan negara,” ungkapnya.

Dengan demikian, Prastowo menegaskan pembahasan BPN belum dilakukan terperinci, sehingga ia mengklaim belum terdapat pembahasan akan dibangunnya sebuah badan otorita tertentu. 

“Tapi kami jelaskan apa yang perlu direfrom apa yang sudah dicapai hasilnya baik dan apa yang mungkin perlu dilanjutkan, “ ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan rincian dari anggaran dan program-program pemerintah baru telah dibahas dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan akan segera disampaikan dalam sidang kabinet.

Setelah itu, KEM-PPKF akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan pembahasan bersama-sama pemerintah.

“Jadi APBN 2025 sifatnya baseline lebih memuat atau mencantumkan yang sifatnya mendasar, supaya memberi ruang pemerintah baru untuk artikulasikan program prioritas,” tegas dia.

Untuk diketahui,  pemerintah resmi memasukan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pajak sebesar 10% - 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dalam dokumen rancangan awal RKP 2025, disebutkan bahwa optimalisasi pendapatan negara diarahkan dengan upaya perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif, serta turut mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Salah satu poin yang dicanangkan pemerintah untuk mencapai besaran tersebut adalah dengan adanya pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

“Pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” tulis dokumen rancangan awal RKP 2025.

Meskipun begitu, tidak dirinci lebih lanjut apakah pembentukan BPN yang dimaksud akan pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan, seperti yang sebelumnya direncanakan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam Visi-Misi miliknya.

(azr/lav)

No more pages