Nilai Baju Impor yang Dimusnahkan Bea Cukai Capai Rp 54 M
Tara Marchelin
28 March 2023 20:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah memusnahkan sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas dengan nilai hingga Rp 54 miliar dalam periode empat tahun terakhir.
Dirjen DJBC, Askolani, mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 642 praktik penjualan pakaian impor bekas yang telah ditindak pemerintah sejak 2019.
“Ini mengganggu ekonomi sebab barang-barang domestik tidak bisa laku dijual. Kedua, kesehatan, barang-barang ini kan risiko. Itu dibuka sama teman-teman isinya bisa kuman dan penyakit. Itu kita melindungi konsumen juga,” kata Askolani setelah konferensi pers pemusnahan 7.363 bal pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Jawa Barat pada Selasa (28/3/2023).
Rencananya Bea Cukai akan kembali melakukan pemusnahan terhadap sekitar 5.000 bal pakaian bekas impor di Batam minggu depan. Pemusnahan tersebut akan dilakukan bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Polri, dan TNI.
“InsyaAllah, nanti minggu depan kita bisa juga lakukan (pemusnahan) tangkapan (hasil) teman-teman bea cukai di sana bersama Aparat Penegak Hukum. Kami dibantu Kepolisian dan TNI, itu bukan hanya baju tapi sepatu bekas. Minggu depan di Batam. Pak Mendag dan Pak Menkop juga akan melakukan pemusnahan di sana,” kata Askolani.