Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber yang menipu sebuah perusahaan real estat di Singapura, Kingsford Huray Development Ltd, hingga mengalami kerugian Rp32 miliar.

Perusahaan tersebut mengirimkan uang kepada rekan bisnisnya, tapi dikirim ke alamat email dan rekening palsu yang dibuat oleh sindikat yang dioperasikan oleh warga negara Nigeria di Indonesia.

Total ada lima tersangka yang ditangkap, dua merupakan warga negara Nigeria berinisial CO atau O, dan EJA. Keduanya mempunyai peran sama-sama mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan business email compromise (BEC).

Selain itu, seorang WN Nigeria berinisial S sedang diburu polisi karena diduga berperan melakukan peretasan dan komunikasi dengan Kingsford Huray Development Ltd.

Sementara itu, tiga pelaku berstatus warga negara Indonesia, masing-masing berinisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49). Salah satu tersangka berinisial DM merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan kejahatan hampir serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Kejahatan siber modus serupa juga pernah diungkap Bareskrim Polri pada tahun 2021 dengan korban perusahaan di Korea Selatan.

Karenanya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengingatkan warga untuk waspada terhadap tindak kejahatan siber dengan berbagai modus yang dapat merugikan secara finansial.

Salah satu modus kejahatan siber, yakni penipuan dengan mengelabui korban menggunakan email palsu, mengganti posisi alfabet atau menambah beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.

“Maka kami mengimbau kepada masyarakat yang pertama, hati-hati apabila mendapatkan email dari alamat yang tidak dikenal,” kata Himawan, dilansir dari laman Humas Polri, Kamis (9/5/2024).

(red/ros)

No more pages