Penyidik juga menemukan bukti Ben telah menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar. Uang ini diduga berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Ben dan Ary dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(frg/evs)
No more pages