Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan Bupati dan Anggota DPR pada Kasus Korupsi di Kapuas

Fransisco Rosarians Enga Geken
28 March 2023 18:18

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat; dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. Pasangan suami istri ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan suap di Pemerintahan Kabupaten Kapuas.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, sebagai bupati, Ben diduga telah melakukan korupsi dan suap berupa fasilitas dan uang dari sejumlah pihak. KPK mencatat ada pemberian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas dan beberapa perusahaan swasta. 

Sedangkan Ary, kata Johanis, diduga turut terlibat dalam sejumlah proses korupsi dan suap di lingkungan pemerintahan daerah tersebut. Salah satunya, dia diduga pernah memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk uang atau barang mewah.

"Fasilitas dan uang juga digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng. Termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

KPK menerima informasi, keduanya diduga berulang kali meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum. Modusnya membuat transaksi tersebut seolah utang kepada suami istri tersebut.