"Kami sudah dengar, katakanlah bahwa sudah ada rekomendasi dibuat, ya surat yang dibuat, kemudian sedang intra-circular, ya, antara kementerian atau lembaga, baik itu Kementerian Perdagangan maupun BPDPKS. Tapi yang kami minta hanya kepastian kembali lagi apa pun sebutannya sampai sekarang sebelum ada kepastian, belum ada realisasi berarti," tegas Roy.
Aprindo, kata Roy, juga telah melakukan audiensi terhadap sejumlah otorita terkait seperti Kemenko Marves, Kemenko Polhukam hingga dengan utusan khusus presiden.
"Kita hanya minta satu poin, kepastian, hari tanggal, dibayarkan, kalau untuk nilai kita mau lihat dulu bagi anggota nanti kita serahkan bagaimana nilai yang akan diberikan, tapi yang pasti kita minta kepastian," tuturnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan sendiri menjanjikan akan membayar utang rafaksi migor pada Mei 2024, sebelum pergantian ke pemerintahan baru.
"Iya, mudah-mudahan Mei selesai. Mudah-mudahan, ya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, Kamis pagi.
Untuk diketahui, permasalahan utang rafaksi migor ini bermula dari Aprindo yang menerima mandat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3/2022 pada 19 Januari 2022.
Permendag tersebut menugaskan Aprindo untuk menjual minyak goreng dengan satu harga yakni dengan satuan sebesar Rp14.000/liter di seluruh wilayah Indonesia.
Aprindo lantas menjalankan mandat tersebut dengan menjual minyak goreng pada harga yang telah ditetapkan pemerintah di seluruh gerai toko kelontong, pasar swalayan, hingga grosir di berbagai tingkatan.
Selisih harga beli minyak goreng akan dikurangi harga jual minyak goreng satu harga, dan dijanjikan untuk diganti pemerintah melalui alokasi dana BPDPKS.
(prc/ros)