Kemendag Sita Sementara Kapal Tanker China Tak Berizin Impor
Pramesti Regita Cindy
09 May 2024 14:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sementara sebuah kapal tanker asal China senilai Rp50,0 miliar yang termasuk kedalam kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB). Hal ini dilakukan karena kapal tidak punya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan penyitaan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag yang bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai di Palembang, Sumatera Selatan.
Penyitaan termasuk bagian dari penegakan pelanggaran atas aturan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan impor. “Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha,” ucap Zulhas, dikutip Kamis (9/5/2024).
Walaupun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker bekas berbobot 1.970 ton tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.
Sesuai ketentuan Permendag No.7/2024 tentang perubahan kedua Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa kegiatan impor atas barang tertentu, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu dari menteri sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.