Akhirnya Resmi, OJK Cabut Izin Usaha Fintech P2P TaniFund
Mis Fransiska Dewi
09 May 2024 12:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan, pencabutan izin itu dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” kata Aman melalui keterangan resmi dikutip Kamis (9/5/2024).
OJK, kata Aman, juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.