"Iya," kata Hermanto
Selain urunan, menurut dia, pejabat Kementan juga harus membuat perjalanan fiktif dengan mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada pegawai tertentu. Faktanya, perjalanan tersebut tak pernah terjadi, namun anggarannya bisa dicairkan untuk keperluan SYL.
"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi [syarat pencairan]," kata Hermanto.
Dalam sidang ini, SYL didakwa melakukan korupsi melalui pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp85 miliar pada 2020-2023. Uang berasal dari sejumlah pejabat eselon I yang dikumpulkan melalui Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Sejumlah saksi kemudian memaparkan uang-uang tersebut sebagian besar digunakan SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya; yang tak berkaitan dengan kegiatan sebagai menteri.
Beberapa di antaranya biaya perawatan kecantikan anak, pembelian sparepart kendaraan, bayar biaya sunatan, bayar pembantu rumah tangga, beli hewan kurban, dan pemberian uang ke sejumlah anggota komisi IV DPR hingga Paspampres RI 1.
(fik/frg)